Gudang Berikat merupakan salah satu bentuk Tempat Penimbunan Berikat. Secara umum, Gudang Berikat berfungsi untuk menimbun barang impor dan disertai kegiatan sederhana seperti pengemasan, pengemasan kembali, penggabungan, atau penyortiran, dan dalam jangka waktu tertentu untuk dikeluarkan kembali.
Untuk memberikan kemudahan bagi pengusaha, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 155/PMK.04/2019 memberikan fasilitas kepabeanan dan pajak atas barang yang masuk ke Gudang Berikat.
Bentuk Gudang Berikat
Sebelum mengetahui fasilitas kepabeanan dan pajak atas pemasukan barang ke Gudang Berikat, perlu diketahui terdapat tiga bentuk Gudang Berikat. Pertama, Gudang Berikat pendukung kegiatan industri. Gudang ini berfungsi sebagai tempat penimbunan dan penyediaan barang impor yang akan didistribusikan kepada perusahaan industri di tempat lain dalam daerah pabean (TLDDP), kawasan tertentu. Barang juga dapat didistribusikan kepada perusahaan industri yang mendapat fasilitas kepabeanan.
Bentuk kedua yaitu Gudang Berikat pusat distribusi khusus toko bebas bea. Gudang ini dikhususkan untuk penimbunan dan pendistribusian barang impor ke toko bebas bea.
Ketiga, Gudang Berikat transit. Gudang ini berfungsi untuk menimbun dan mendistribusikan barang impor ke luar daerah pabean.
Pemasukan Barang untuk Ditimbun di Gudang Berikat
Barang yang ditimbun di Gudang Berikat adalah barang dari luar daerah pabean (impor), yang datang langsung dari luar daerah pabean, ataupun melalui gudang berikat lain, pusat logistik berikat (PLB), kawasan bebas, kawasan ekonomi khusus (KEK), atau kawasan ekonomi lain.
Untuk barang yang ditimbun di Gudang Berikat dan berasal dari luar daerah pabean langsung, diberikan penangguhan bea masuk, pembebasan cukai, dan tidak dipungut pajak dalam rangka impor (PDRI).
Jika barang berasal dari gudang berikat lain, PLB, kawasan bebas, KEK, atau kawasan ekonomi lain, barang tersebut diberikan penangguhan bea masuk, pembebasan cukai, tidak dipungut PDRI, dan tidak dipungut PPN atau PPN dan PPnBM.
Perlu dicatat, penimbunan di Gudang Berikat dapat dilakukan paling lama dua tahun. Jangka waktu dihitung sejak tanggal pemasukan awal.
Pemasukan Barang untuk Penyelenggaraan Gudang Berikat
Selain untuk ditimbun, barang yang masuk ke Gudang Berikat juga dapat digunakan untuk mendukung kegiatan pengusahaan dan penyelenggaraan gudang berikat. Barang tersebut dapat berupa forklift, alat ukur, tempat penyimpanan barang, peralatan atau bahan untuk melakukan kegiatan sederhana seperti pengemasan dan penyortiran, serta peralatan pendukung lainnya.
Berbeda dengan penimbunan, barang yang masuk untuk digunakan untuk kegiatan usaha Gudang Berikat dapat berasal dari luar daerah pabean atau tempat lain di dalam daerah pabean, secara langsung maupun melalui kawasan tertentu.
Berikut adalah fasilitas kepabeanan dan pajak yang diberikan untuk barang yang digunakan dalam rangka penyelenggaraan Gudang Berikat.
Kewajiban Pembongkaran
Pasal 20 PMK 155/2019 menyebutkan bahwa barang yang masuk ke gudang berikat wajib dilakukan stripping atau pembongkaran. Pembongkaran dilakukan segera setelah barang dimasukkan ke gudang berikat. Dengan persetujuan Kepala Kantor Pabean, stripping dapat ditunda. Pembongkaran dikecualikan untuk barang cair, curah, gas, atau sejenisnya, dan/atau barang lain berdasarkan persetujuan Kepala Kantor Pelayanan Utama dengan mempertimbangkan profil risiko perusahaan.